Jumlah Pengunjung 588

PERADILAN DI MASA RASULULLAH SAW

Salah satu tanda perubahan besar yang akan terjadi di jazirah arab khususnya atau dunia umumnya adalah kelahiran Nabi Muhamamd SAW. Nabi Muhammad tumbuh menjadi pribadi yang sempurna dan disukai oleh masyarakat Mekkah. Gelar Al-Amin beliau dapatkan karena kejujurannya dalam setiap mu’amalah. Tidak sedikit orang yang mempercayakan hartanya pada Muhammad muda. Hingga beliau mendapatkan bidadari cantik idaman pemuda Makkah yaitu Khadijah al-Kubra.
Diusianya yang ke 40 tahun, Allah menurunkan wahyu kepada Muhammad, maka sejak saat itu Beliau telah resmi menjadi nabi/utusan Allah. Allah menyuruh Nabi Muhammad SAW. untuk berdakwah kepada penduduk Makkah, namum menemui banyak sekali rintangan. Beberapa orang masuk ke dalam Islam dan menjadi pembelanya yang setia, namun mayoritas penduduk Makkah menolak dakwah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Titik terang tiba ketika datang rombongan haji dari Yastrib bertemu dengan Nabi Muhammad SAW, dan mereka siap menjadi penolong Beliau. Terjadilah baiat sumpah setia Aqabah yang pertama pada tahun 12 kenabian.

Setahun kemudian rombongan tersebut datang kembali setelah sebelumnya mereka pulang ditemani oleh Mush’ab bin Umair untuk mengajarkan Islam di Yastrib. Mereka menemui Rasulullah dan mengabarkan bahwa seluruh penduduk Yastrib telah menerima dakwah Islam dan siap berkorban apapun untuk membela Rasulullah dan Agama Islam. Akhirnya Allah SWT. memerintahkan kaum muslimin untuk berhijrah ke Yastrib, disusul oleh Rasulullah SAW.
Sesampainya Rasulullah SAW. di Yastrib, masyarakat sangat antusias menyambut Beliau. Mereka berlomba-lomba utuk menjadi pelayan Nabi dengan senang hati. Rasulullah SAW. kemudian mempersaudarakan antara kaum muhajirin dan anshar. Semenjak saat itulah Rasulullah SAW. telah resmi menjadi kepala negara Islam pertama, dan kota Yastrib diganti namanya menjadi Madinah.

Sebagai kepala negara sekaligus nabi, Rasulullah SAW. kemudian memberlakukan hukum Islam di Madinah. Aturan hukum yang wajib ditaati adalah keputusan hukum Al-Qur’an sebagai undang-undang yang menggantikan aturan hukum yang ada saat itu. Prinsip hukum Al-Qur’an adalah tegaknya keadilan serta kebenaran secara komprehensif dan bersifat universal. Hukum Al-Qur’an berlaku bagi seluruh manusia baik penguasa, rakyat, kaya maupun miskin, berkulit hitam maupun putih dll. semuanya sama tanpa diskriminasi. Itulah pondasi negara Islam Madinah.
Posisi Rasulullah SAW. pada saat itu benar-benar sangat strategis, sebagai nabi dan kepala negara, Beliau sangatlah adil dan bijaksana. Seluruh permasalahan yang terjadi di Madinah penyelesaiannya ada di tangan Nabi Muhammad SAW. Jika ditimbang dengan konsep demokrasi saat ini (meskipun tidak benar-benar setara), maka saat itu Rasulullah memegang tiga posisi sekaligus yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Beliau merupakan satu-satunya sumber segala hukum dan tata aturan. Bahkan segala perbuatan dan ucapan Beliau menjadi sumber legislasi yang harus ditaati.
Adapun jenis perkara yang diselesaikan Rasulullah SAW meliputi berbagai hal seperti perkara keluarga, perdata, pidana, hukum, acara hingga hukum internasional. Dalam kapasitasnya sebagai hakim terkadang Beliau melimpahkan wewenangnya kepada para sahabat yang dipercayainya seperti Ali Bin Abi Thalib, Hudzaifah bin Al-Yaman, Uqbah bin Amr, dll., beberapa diantara mereka diutus ke daerah-daerah kekuasaan Islam.

Masyarakat Madinah yang terdiri atas berbagai ras dan agama pun sepakat menyerahkan keputusan hukum kepada Rasulullah SAW. Ketika Beliau sudah memutuskan, maka mereka menerimanya dengan lapang dada. Allah SWT berfirman :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa : 65)

Penyerahan keputusan kepada Nabi Muhammad SAW. bukan tanpa sebab, itu semua karena mereka meyakini betul bahwa Beliau adalah orang yang Al-Amin dan sangat adil. Bahkan orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Majusi mengakui keadilan Rasulullah SAW. dalam setiap keputusannya. Hal ini karena Rasulullah SAW. tidak pernah berbicara sesuai dengan hawa nafsunya, akan tetapi beliau lakukan atas dasar wahyu Allah SWT.

وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan dia tidaklah berbicara dari dorongan hawa nafsunya, akan tetapi ucapannya tiada lain adalah wahyu yang disampaikan kepadanya.” (QS. An Najm : 3-4)
Dalam menangani perkara, Nabi Muhammad SAW. selalu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Nabi tidak akan pernah memutuskan perkara sebelum mendengarkan dari kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar perkara tersebut menjadi jelas baginya dan ia dapat memutuskan dengan adil. Adapun alat bukti yang berlaku adalah
1. Pengakuan
2. Saksi
3. Sumpah
Waktu yang dibutuhkan dalam mengeksekusi atau memutuskan perkarapun tidak terlalu lama. Jika bisa segera diputuskan maka akan langsung diputuskan saat itu juga. Hal ini sebagaimana kita fahami dari kisah Nabi memutuskan persengketaan Ka`ab ibn Malik dengan Ibn Abi Hadrad mengenai piutangnya. Nabi memutuskan agar Ka`ab mengambil separuh dari piutangnya dan merelakan separuhnya. Saat itu juga Nabi memerintahkan Ka`ab untuk segera melaksanakan putusan tersebut. Dan proses Peradilan pada masa Rasulullah saw biasanya dilaksanakan di masjid, pernah juga dilaksanakan di lapangan, pernah juga dilakukan pada saat perjalanan, dan juga pernah dilakukan di teras rumah. Demikian juga dari segi acara peradilan, juga masih sangat sederhana.

Kepada para hakim yang dipilih, Rasulullah SAW. menetapkan panduan bagi qadhi untuk mengadili perkara, diantaranya :
1. Ikrar (Pengakuan). yaitu pengakuan seorang terdakwah terhadap semua dakwaan terhadapnya dengan jujur
2. Bukti. Yaitu kesaksian para saksi, minimal 2 orang saksi laki-laki, atau sesuai dengan yang tertulis dalam Al-Qur’an.
3. Sumpah. Yiatu pernyataan yang diucapkan ketika memberikan keterangan atas nama Allah.
4. Penolakan. Yaitu terdakwa menolak untuk bersumpah hingga ia tidak mengucapkan sumpahnya. Maka sumpahnya dikembalikan kepada si penuduh, jika si penuduh mau bersumpah maka hakum memutuskan perkaranya.
Meskipun hukum yang terjadi di masa Rasulullah SAW terkesan tidak formal, akan tetapi tetap terpenuhi rukun-rukun al-Qadha yaitu :
1. Hakim
2. Hukum
3. Al-Mahkum Bih (tergugat).
4. Al-Mahkum ‘alaih (Penggugat)
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Rasulullah SAW. juga mengandung nilai kebenaran sehingga keputusannya sangat dihormati oleh semua pihak yang berperkara. Kesederhanaan peradilan pada masa Rasulullah SAW. terlihat kerena belum adanya sistem administrasi yang memadai.

Postingan Lainnya

Imam Bukhari dan kedudukan kitab shahihnya

Jumlah Pengunjung 1,872 Daftar Daftar Imam Bukhari dan kedudukan kitab shahihnya A.Nasab Kebanyakan orang memang hanya mengenal nama Bukhari saja. Nama beliau cukup singkat; Muhammad.

KISAH INSPIRATIF IBUNDA IMAM SYAFI’I

Jumlah Pengunjung 890 Daftar Daftar KISAH INSPIRATIF IBUNDA IMAM SYAFI’I Ibunda imam Syafi’i ialah sosok perempuan tangguh dan cerdas, sehingga melahirkan generasi cemerlang, yakni sang

Kewajiban Menuntut ilmu dalam Islam

Jumlah Pengunjung 736 Daftar Daftar Kewajiban Menuntut ilmu dalam Islam Menuntut ilmu merupakan salah satu kewajiban penting dalam Islam. Hal ini tidak hanya menjadi sarana

Jika kamu tertarik gabung ke Pesantren Nidaa Al-Haar, yuk klik “Daftar” di bawah ini!

SYARAT
PENDAFTARAN

Telah duduk dikelas terakhir SD/MI /
sederajat untuk program MTs ( Madrasah Tsanawiyyah )

Telah duduk dikelas terakhir SMP/MTs /sederajat untuk program MA ( Aliyyah Tarbiyyah Muallimin )

SYARAT PENDAFTARAN

 

Telah duduk dikelas terakhir SD/MI /sederajat untuk program Madrasah Tsanawiyyah

Telah duduk dikelas terakhir SMP/MTs /sederajat untuk program Aliyyah Tarbiyyah Muallimin

© 2024 All Rights Reserved.

© 2025 All Rights Reserved.